- Amandemen Undang-undang dasar 1945 yang dilakukan oleh MPR hasil pemilihan umum 1999 dalam empat tahap selama empat tahun (1999-2002).
- pemilihan umum untuk memilih kepala daerah secara langsung (pilkada) yang diatur dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.