Dalam pembangunan ekonomi Indonesia, koperasi merupakan salah satu badan usaha yang juga turut mengambil peran. Koperasi melakukan kegiatan perekonomian bagi para anggotanya untuk kesejahteraan bersama. Namun sejak adanya pandemi virus corona, sebagian besar koperasi ikut terkena dampaknya. Dampak yang terasa adalah turunnya penjualan, kekurangan modal, dan terhambatnya distribusi. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah memberikan bantuan LPDB untuk koperasi agar bisa bangkit kembali di masa pandemi.
LPDB merupakan Lembaga Pengelola Dana Bergulir yang ada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM. LPDB bertugas menyalurkan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM di tanah air. Koperasi dan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian di Indonesian yang mampu meningkatkan kesejahteraan, pemerataan distribusi pendapatan, dan pengamanan sosial.
Koperasi ada
beberapa macam, yaitu Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Sektor Riil. Untuk
mendapatkan bantuan LPDB untuk
Koperasi Simpan Pinjam, ada beberapa kriteria dan syarat yang harus
dipenuhi, yaitu:
- Berbadan hukum
Koperasi.
- Melaksanakan rapat
anggota tahunan minimal 2 (dua) tahun terakhir.
- Memiliki kantor
operasional.
- Memiliki hasil usaha
positif 1 (satu) tahun buku terakhir.
- Kinerja pengembalian kategori lancar dan tidak memiliki tunggakan atas pinjaman/pembiayaan sebelumnya dalam hal koperasi sedang menerima pinjaman/pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM.
Untuk
persyaratan dokumen pengajuannya, antara lain:
- Surat permohonan
yang ditujukan kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM.
- Formulir aplikasi
permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pengurus koperasi.
- Fotokopi surat
keputusan pengesahan Akta Pendirian.
- Fotokopi laporan
hasil rapat anggota tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Cetak mutasi
rekening operasional usaha koperasi minimal 6 (enam) bulan terakhir yang
di legalisasi oleh bank.
- Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dari pengurus, pengawas, dan dewan pengawas syariah untuk
koperasi syariah.
- Fotokopi Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP), tanda daftar perusahaan/ nomor induk berusaha, surat
keterangan domisili/surat izin tempat usaha, surat izin usaha
perdagangan/izin usaha/OSS atau izin lainnya yang dipersamakan.
- Fotokopi bukti
status kepemilikan kantor.
- Fotokopi dokumen
objek yang akan dijaminkan.
- Fotokopi laporan
keuangan Koperasi dan/atau unit usaha yang akan dibiayai.
- Melampirkan data
pencairan pinjaman 12 (dua belas) bulan terakhir.
- Melampirkan data
kolektibilitas piutang Koperasi 12 (dua belas) bulan terakhir.
- Surat pernyataan bersedia menyerahkan data tambahan sesuai dengan bidang usahanya dan bisnis modelnya jika diperlukan.
Itu tadi
syarat mendapatkan bantuan
LPDB untuk Koperasi Simpan Pinjam. Semoga bermanfaat!.