5KOduV5cVO2xAgB03VPbXbK6EtDbqijKRJxfXFty

Ini Persyaratan Pengajuan Bantuan LPDB untuk Koperasi Simpan Pinjam

Dalam pembangunan ekonomi Indonesia, koperasi merupakan salah satu badan usaha yang juga turut mengambil peran. Koperasi melakukan kegiatan perekonomian bagi para anggotanya untuk kesejahteraan bersama. Namun sejak adanya pandemi virus corona, sebagian besar koperasi ikut terkena dampaknya. Dampak yang terasa adalah turunnya penjualan, kekurangan modal, dan terhambatnya distribusi. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah memberikan bantuan LPDB untuk koperasi agar bisa bangkit kembali di masa pandemi.

 

bantuan LPDP

LPDB merupakan Lembaga Pengelola Dana Bergulir yang ada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM. LPDB bertugas menyalurkan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM di tanah air. Koperasi dan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian di Indonesian yang mampu meningkatkan kesejahteraan, pemerataan distribusi pendapatan, dan pengamanan sosial.

Koperasi ada beberapa macam, yaitu Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Sektor Riil. Untuk mendapatkan bantuan LPDB untuk Koperasi Simpan Pinjam, ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

 

  1. Berbadan hukum Koperasi.
  2. Melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) tahun terakhir.
  3. Memiliki kantor operasional.
  4. Memiliki hasil usaha positif 1 (satu) tahun buku terakhir.
  5. Kinerja pengembalian kategori lancar dan tidak memiliki tunggakan atas pinjaman/pembiayaan sebelumnya dalam hal koperasi sedang menerima pinjaman/pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM.

Untuk persyaratan dokumen pengajuannya, antara lain:

 

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM.
  2. Formulir aplikasi permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pengurus koperasi.
  3. Fotokopi surat keputusan pengesahan Akta Pendirian.
  4. Fotokopi laporan hasil rapat anggota tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  5. Cetak mutasi rekening operasional usaha koperasi minimal 6 (enam) bulan terakhir yang di legalisasi oleh bank.
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pengurus, pengawas, dan dewan pengawas syariah untuk koperasi syariah.
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda daftar perusahaan/ nomor induk berusaha, surat keterangan domisili/surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan/izin usaha/OSS atau izin lainnya yang dipersamakan.
  8. Fotokopi bukti status kepemilikan kantor.
  9. Fotokopi dokumen objek yang akan dijaminkan.
  10. Fotokopi laporan keuangan Koperasi dan/atau unit usaha yang akan dibiayai.
  11. Melampirkan data pencairan pinjaman 12 (dua belas) bulan terakhir.
  12. Melampirkan data kolektibilitas piutang Koperasi 12 (dua belas) bulan terakhir.
  13. Surat pernyataan bersedia menyerahkan data tambahan sesuai dengan bidang usahanya dan bisnis modelnya jika diperlukan.

Itu tadi syarat mendapatkan bantuan LPDB untuk Koperasi  Simpan Pinjam. Semoga bermanfaat!.

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar